Kades Kohod Bantah Terlibat Pemalsuan Izin Pagar Laut Tangerang
JAKARTA, CerminIndonesia – Kepala Desa Kohod, Arsin, membantah pernah mengakui terlibat dalam pemalsuan surat izin di lahan pagar laut di Tangerang.
Hal ini disampaikan pengacara Arsin, Yunihar, terkait dengan pernyataan dari Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, yang menyebutkan Arsin telah mengakui sejumlah barang sitaan digunakan untuk membuat surat palsu.
“Dari pernyataan Pak Dir (Djuhandhani) itu kan tidak ada menyebutkan Pak Arsin. Kemudian, pengakuan surat yang mana, kan tidak ada,” ujar Yunihar, dilansir dari Kompas.com, Kamis (13/2/2025).
Yunihar mengatakan, Arsin tidak pernah memberikan konfirmasi terhadap sejumlah barang yang disita oleh penyidik pada Senin (10/2/2025) malam.
“Kemarin kan yang digeledah itu, surat masih di penyidik. Belum terkonfirmasi. Artinya, di mana pengakuannya? Apa yang diakui oleh Pak Arsin?” lanjut dia.
Arsin disebut tidak pernah terlibat dalam proses pembuatan surat hak guna bangunan (SHGB) dan surat hak milik (SHM) palsu di pagar laut Tangerang.
“Klien kami tidak pernah terlibat dalam hal itu. SHM palsu kan yang menyatakan palsu bukan kades. Bukan kapasitas kades itu,” ujar Yunihar.
Arsin juga membantah pernah menandatangani surat perizinan di lahan pagar laut. Dia menegaskan, stempel sekretariat Desa Kohod yang disita penyidik adalah palsu.
“Stempel dan tanda tangan yang ditunjukkan kepada warga itu palsu dan Arsin tidak pernah menandatangani,” lanjut dia.
Diberitakan, Polri mengungkap bahwa kepala desa dan sekretaris desa Kohod telah mengakui sejumlah barang yang disita oleh penyidik benar digunakan untuk membuat surat izin palsu di lahan pagar laut Tangerang.
“Dan, ini sudah kita dapatkan dari keterangan kepala desa maupun sekdes yang juga mengakui bahwa alat-alat itulah yang digunakan (untuk membuat surat palsu),” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, saat ditemui di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Rabu (12/2/2025).
Barang-barang yang disita oleh penyidik setelah menggeledah Kantor Kelurahan Kohod dan rumah Kepala Desa Kohod, Arsin, pada Senin (10/2/2025) malam, antara lain, satu buah printer, satu unit layar monitor, dan keyboard, serta stempel sekretariat Desa Kohod.
Djuhandhani mengatakan, meskipun kades dan sekdes Kohod telah mengakui ada sejumlah barang yang digunakan untuk membuat surat palsu, polisi tetap belum bisa langsung menetapkan mereka berdua sebagai tersangka.






Post Comment