Mulai 10 April, Pemprov Banten Luncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Gubernur Banten, Andra Soni

Serang, CerminIndonesia – Gubernur Banten, Andra Soni, dalam Waktu dekat akan meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan yang rencananya akan berjalan mulai 10 April hingga 30 Juni 2025.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur (Kepgub) No. 170 tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor,sebagai upaya untuk membantu masyarakat menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan serta untuk meningkatkan angka kepatuhan pajak di Provinsi Banten.

Gubernur Banten, Andra Soni, menjelaskan kebijakan tersebut bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terlebih pasca momen hari raya Idulfitri dan saat memasuki tahun ajaran baru.

“”Selain itu, tentu kita ingin berupaya melakukan cleansing data, karena tunggakan pajak ini terus terjadi dan kita harus mendata kembali kendaraan yang telah punah atau tidak terpakai,” ujar Gubernur Banten di Gedung Negara, Serang, Banten, Kamis (27/3/2025).

Dalam Salinan Kepgub No. 170 Tahun 2025, dijabarkan sejumlah ketentuan terkait pembebasan pajak kendaraan bermotor, yaitu: Pembebasan pokok dan sanksi pajak kendaraan diberikan kepada wajib pajak yang belum membayar pajak kendaraan bermotor sejak tahun 2024 dan sebelumnya, dengan syarat melakukan pembayaran pajak untuk masa pajak 2025 hingga 2026. Pembebasan sanksi pajak kendaraan diberikan kepada wajib pajak untuk tahun pajak 2025. Program pemutihan ini tidak berlaku bagi wajib pajak yang hendak melakukan mutasi kendaraan keluar dari Provinsi Banten.

“Berdasarkan data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten, jumlah tunggakan pajak kendaraan, baik mobil maupun motor, mencapai Rp 700 miliar dari sekitar 2 juta unit kendaraan,” beber Andra.

Sebagai informasi, program pemutihan pajak kendaraan di Banten terinspirasi dari kebijakan serupa yang telah diterapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang belum lama disampaikan oleh Dedi Mulyadi sebagai Gubernur Jawa Barat yang baru.

Post Comment