Menteri LH Ngamuk dan Ancam Pidanakan Pengelola TPA Jatiwaringin
Tangerang, CerminIndonesia – Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq meluapkan amarah saat meninjau tempat pemrosesan akhir (TPA) Jatiwaringin di Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (16/5/2025) dilansir dari BeritaSatu.com.
Kunjungan itu dilakukan setelah TPA tersebut terpantau dipenuhi asap dan mencemari sungai di sekitarnya dengan air lindi dari gunungan sampah setinggi 20 meter. Kemarahan Hanif muncul saat melihat asap mengepul dari sejumlah titik di TPA Jatiwaringin dalam tinjauan yang dilakukan bersama sejumlah
“Kebakar kenapa ini, Pak? Kok bisa langsung terbakar?” tanya Hanif kepada Kepala Dinas LHK Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi di lokasi.
Hanif menyebut peristiwa tersebut bukan sekadar kelalaian, melainkan berpotensi mengandung unsur pidana.
“Sudah lama ya kondisi ini? Ini pidananya besar. Pak Kadis dari provinsi, cukup lihat-lihatnya, saya akan kenakan pidana. Ini ada ancaman penjara minimal lima tahun. Saya tidak akan mentolerir kebakaran ini,” tegasnya.
Tak hanya soal asap, Hanif juga menyoroti kondisi sungai di dekat TPA yang telah berubah warna menjadi hitam pekat akibat tercemar air lindi. Ia menyatakan tidak akan ragu menindak siapa pun yang bertanggung jawab atas pencemaran ini.
“Sungainya sudah seperti ini, ada asap, ini sudah terlalu menyepelekan. Saya tidak peduli siapa pun yang ada di belakangnya, langsung tindak!” ujarnya geram.
Hanif menilai pencemaran lingkungan di TPA Jatiwaringin sudah dalam tahap akut. Ia memerintahkan Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) untuk segera melakukan mitigasi dan verifikasi lapangan.
“Ini pencemaran air sungai luar biasa dan kebakarannya pun serius. Kalau pemerintah tidak ambil langkah tegas, ini bisa berbahaya,” katanya.
Ia juga menilai DLHK Kabupaten Tangerang tidak menunjukkan keseriusan dalam menangani masalah pengelolaan sampah dengan metode open dumping. Padahal, menurutnya, penanganan air lindi bisa dilakukan dengan alat yang terjangkau dan teknologi yang sudah tersedia.
“Sejak kami datang tahun lalu, belum ada upaya serius. Padahal, teknologi pengolahan air lindi sudah ada dan biayanya tidak mahal, sekitar Rp 500 juta,” ungkapnya.







Post Comment