Penerimaan DJP Banten Rp80,1 Triliun Tahun 2024, Namun Alokasi APBD Hanya Rp11,8 Triliun

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kanwil DJP Provinsi Banten, mencatat penerimaan pajak di Provinsi Banten pada tahun 2024 sebesar Rp 80,1 Triliun.

Sedangkan, postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Banten untuk tahun 2025 disahkan sebesar Rp11 triliun lebih. Masih memiliki selisih yang cukup tinggi dibandingkan dengan penerimaan pajak.

Kepala Kanwil DJP Provinsi Banten Cucu Supriatna mengatakan, penerimaan pajak tersebut dihimpun dan dikelola secara terpusat oleh DJP secara langsung dalam hal ini adalah Kementerian Keuangan.

“Ini sesuai dengan kebutuhan masing-masing kabupaten dan kota, mungkin kemudian di bagi-bagi ke berbagai kabupaten dan Kota sesuai dengan anggaran yang mereka ajukan dikeloa oleh Kementerian Keuangan,” kata Cucu dalam agenda Riung Media di Aula Kanwil DJP Provinsi Banten, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 34, Kota Serang, Selasa 14 Januari 2025.

Cucu menjelaskan lebih rinci, kontribusi penerimaan pajak terbesar di Provinsi Banten berasal dari penerimaan kelompok pajak PPN & PPnBM dan PPh Non Migas. Kedua kelompok jenis pajak tersebut mengalami pertumbuhan positif 11,13 persen periode tahun 2024 dengan jumlah penerimaan sebesar Rp43,45 triliun.

“Sementara kontribusi lainnya dihimpun oleh penerimaan PPh nonmigas terealisasi sebesar Rp36,35 triliun PBB dan BPHTB terealisasi Rp39,62 miliar dan Jenis Pajak Lainnya terealisasi Rp778,66 miliar,” papar Cucu.

Pada tahun 2025, secara nasional target penerimaan pajak tercatat sebesar Rp2.183,9 triliun lebih tinggi dibandingkan tahun 2024 sebesar Rp1.988,9 triliun. Sedangkan postur APBN yang ditetapkan ialah Rp3.000 triliun lebih.

Post Comment