Usai Penertiban PKL, Pemkot Tangsel Lakukan Pengawasan Ketat 24 Jam di Jalan Haji Usman Ciputat
Ciputat, CerminIndonesia – Pasca penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) pada Senin malam (14/04/2025), Pemerintah Kota Tangerang Selatan Bersama instansi terkait langsung bergerak cepat menjaga hasil penataan dengan menerapkan pengawasan ketat selama 24 jam penuh.
Camat Ciputat, Mamat, mengatakan bahwa pengawasan pasca penertiban merupakan langkah strategis untuk menjaga ketertiban yang telah dicapai.
“Kita ingin memastikan bahwa pasca penertiban, tidak ada lagi pedagang yang kembali berjualan di badan dan trotoar jalan di Pasar Ciputat ini,” ujar Mamat pada Selasa (15/04/2025).
“Supaya kita semua bisa lebih nyaman baik untuk pedagangnya, pembelinya, juga penggunaan jalan serta pejalan kaki juga gitu,” sambungnya.

Pengawasan dilakukan dalam empat shift setiap harinya, mulai dari pukul 06.00 WIB hingga 06.00 WIB keesokan harinya.
Shift pertama berlangsung pukul 06.00 – 12.00, shift kedua pukul 12.00 – 18.00, shift ketiga pukul 18.00 – 24.00, dan shift keempat pukul 00.00 – 06.00.
Bersama dengan Satpol PP Tangsel dan instansi-instansi lainnya, kegiatan pengawasan ini akan berlangsung mulai dari tanggal 14 April hingga hingga 6 Mei 2025 mendatang.
Menurutnya Mamat, sinergi antarinstansi menjadi kunci dalam menjaga keberlanjutan penataan kawasan pasar.
“Ya mudah-mudahan ke depannya, ini sesuai dengan harapan kita agar kawasan sekitar Pasar Ciputat ini bisa menjadi lebih tertib dan tertata begitu,” ucap dia.







Post Comment